Bea Cukai Kudus Kembali Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Pertama kalinya di bulan Ramadhan tahun 2024, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 624.850 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan di Desa Robayan, Margoyoso, dan Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Menurut keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, bermula dari adanya informasi masyarakat, tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya beberapa bangunan yang digunakan untuk memproduksi dan menimbun rokok ilegal di sekitar wilayah Kecamatan Kalinyamatan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami segera meluncur menuju lokasi bangunan-bangunan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 109.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan berbagai merek seperti Lois L Bold, Flash Bold, dan RED BLU tanpa dilekati pita cukai,” kata Lenni, Sabtu (30/3/2024).

Dalam pemeriksaan itu juga terdapat  24.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek BIG NUM BOLD dilekati pita cukai diduga palsu, serta 35.700 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan.

Kemudian kata dia, dari hasil pemeriksaan bangunan kedua tim menemukan 84.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek SENDANG BIRU, Flash Bold, INTERNATIONAL GRS Menthol, dan L.4. tanpa dilekati pita cukai, 48.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek BIG NUM BOLD dilekati pita cukai diduga palsu.

Serta 2 buah alat pemanas. Dari hasil pemeriksaan bangunan ketiga, tim menemukan 68.600 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek Toracino BOLD, X Bold MLD, dan SEKAR MADU SMD BLACK SERIES tanpa dilekati pita cukai, serta 152.550 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan.

Dari hasil pemeriksaan bangunan keempat ujar Lenni, tim menemukan 88.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek SEKAR MADU SMD BLACK SERIES dan Toracino BOLD tanpa dilekati pita cukai, serta 15.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek RASTEL BOLD dilekati pita cukai diduga palsu.

“Seluruh rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 862.293.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 598.118.917. Seluruh barang bukti sudah kita amankan d Kantor Bea Cukai Kudus,” tandas Lenni. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.