PT. Bank Mandiri Cabang Kudus Digugat Nasabahnya

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pengadilan Negeri Kudus, membenarkan adanya gugatan dari salah satu nasabah yakni seorang warga Kudus terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus terkait dugaan adanya pembobolan dana tabungan yang tersimpan di rekening bank milik pemerintah tersebut senilai Rp. 5,8 miliar.

“Pendaftaran gugatan dilakukan secara daring (e-Court) oleh penggugat Moch Imam Rofi’i melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Oktober 2021 dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum,” kata Juru Bicara PN Kudus Dewantoro, Kamis (7/10/2021).

Sementara tergugatnya, kata dia, PT Bank Mandiri Persero Pusat Cq PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus. Sedangkan jadwal sidangnya pada 20 Oktober 2021 dengan agenda sidang pertama yang akan dipimpin hakim ketua Ahmad Buchori dan hakim anggota Galih Bawono serta Rudi Hartoyo.

Berdasarkan petitumnya, penggugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiel atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp. 5,8 miliar, sedangkan kerugian immateriil (moril) karena beban psikologi penggugat karena merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan dugaan pembobolan rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga sehingga pantas kalau ditetapkan kerugian immateriil sebesar Rp. 50 miliar.

Gugatan lainnya, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp.50 juta tiap hari karena keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Musyaffak membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kudus pada Rabu (6/10/2021), terkait dengan rekening kliennya dibobol sebesar Rp.5,8 miliar pada tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi.

Di antaranya transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah bantul 2 sebesar Rp2.000.030.000, kemudian transfer RTGS tanah bantul 1 sebesar Rp. 2.000.030.000, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp.1.300.030.000 dan penarikan tunai sebesar Rp.500 juta.

Kejadian tersebut, kata dia, diketahui kliennya pada tanggal 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak sebesar Rp.20 juta, namun sebagaimana informasi dari teller kartu ATM kliennya diblokir, serta disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Setelah pengurusan kartu ATM selesai, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp.20 juta, namun sisa saldo di buku tabungan hanya Rp. 128.680.480,45, seharusnya saldo tersisa Rp.5.948.774.486.

Terkait gugatan tersebut, Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Prasetyono mengungkapkan sudah diteruskan ke kantor pusat, sedangkan yang akan memberikan pernyataan dari pusat juga. Termasuk penunjukkan kuasa hukum juga dari pusat.

Sementara surat undangan persidangan, kata dia, untuk Bank Mandiri Kudus memang sudah menerima hari ini (7/10/2021). (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.