Anak Dibawah Umur Bawa Motor, Kecelakaan Motor Terbakar

Kudus, Radiosuarakudus.com- Baru saja himbauan dari Kapolres Kudus melalui Disdikpora Kudus terkait larangan menggunakan motor bagi pelajar/anak dibawah usia dengan surat edaran ke sekolah SMP. Kecelakaan motor yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini melibatkan dua motor yang dikendarai oleh anak – anak dibawah umur dan terjadi di jalan raya Desa Jurang – Besito Kecamatan Gebog. Bahkan satu motor sempat terbakar.

Menurut Kanit Laka Satlantas Polres Kudus, Ipda Wahyu Agung, kecelakaan itu terjadi pada Jum’at (11/11/2022) siang sekitar pukul 11.30 Wib. Ketika itu pengendara motor Honda Vario AIM (15) warga Desa Besito Kecamatan Gebog melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya dilokasi kejadian AIM (15) tidak mampu mengendalikan motornya dan oleng ke kanan.

“Sedangkan dari arah berlawanan melaju pengendara motor Honda Supra yang dikendarai AD (14) warga Desa Gondosari Kecamatan Gebog. Pengendara motor Vario oleng dan jatuh ke kanan lalu motornya menghantam Supra. Bahkan motor Vario sempat terbakar karena gesekan dengan aspal,” tutur Ipda Wahyu Agung, Jum’at (11/11/2022).

Akibat kejadian itu kata dia, pengendara motor Supra mengalami patah pergelangan tangan kiri dan pengendara Vario hanya mengalami luka ringan. Pengendara Supra saat ini masih menjalani perawatan di RSI Sunan Kudus.

Ipda Wahyu Agung menghimbau kepada para orang tua agar tidak mengijinkan anak – anak dibawah umur untuk mengendarai motor. Karena mereka belum boleh memiliki SIM dan juga belum mampu mengendarai motor secara sempurna. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.