Antisipasi ASN Cuti Tidak Jelas, BKPP Membuat Aplikasi E-Cuti

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sejak tanggal 4 Januari 2021 lalu Badan  Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setda Kudus telah meluncurkan aplikasi E-Cuti bagi seluruh ASN dilingkungan Pemkab Kudus. E-Cuti ini sengaja dibuat dan difungsikan untuk menekan cuti yang tidak jelas bagi seluruh ASN. Kepala BKPP Setda Kudus, Catur Widiyatno, Senin 11 Januari 2021 mengatakan selama ini memang banyak dijumpai ASN yang cuti dengan alasan tidak jelas. Seperti alasan kurang enak badan atau ada keperluan keluarga mereka lalu tidak m asuk kerja.

Padahal lanjut Catur, setiap ASN diberikan kesempatan  mengambil cuti selama 12 hari dalam satu tahun.  Bila ASN cuti untuk alasan kantor dan lainnya mereka bisa melaporkan jauh hari sebelumnya. Tetapi dengan ijin yang mendadak seperti alasan keluarga, hal itu yang tidak bisa seenaknya mereka lakukan sekarang ini. Bila ada ijin karena sakit, mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter atau keterangan rawat inap bila memang sakit dan dirawat di rumah sakit.

Bila mereka menggunakan surat keterangan dokter dan untuk memastikan yang bersangkutan benar – benar sakit, ada petugasnya yang akan mengecek. Ditegaskan oleh Catur, ASN harus benar – benar melaksanakan pekerjaanya dengan penuh tanggungjawab dan tidak bisa seenaknya meminta ijin tidak masuk kerja dengan alasan yang “abal – abal” itu. Apalagi mereka juga mendapat TPP yang lumayan besar dibandingkan dengan ASN dari kota/kabupaten lainnya.

Masih kata Catur, dengan adanya E-Cuti ini maka ASN yang mengajukan akan dievaluasi oleh sistem. Selain itu lanjut dia, pihaknya juga  sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh bagian kepegawaian ditiap – tiap OPD untuk selektif sebelum memasukkan ke E-Cuti ASN dikantor atau dinasnya.

Bila diketahui ada yang masih membuat alasan “abal-abal” untuk ijin tidak masuk kerja, maka sanksinya adalah TPP mereka dikurangi atau absen lebih dari 46 hari selama setahun, tentunya ada sanksi dipecat.  Hal itu juga sudah dilakukan kepada tiga oknum guru yang absen hingga lebih dari 170 hari tahun lalu. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.