Bea Cukai Kudus Amankan Kendaraan Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Awal tahun 2021, Bea Cukai Kudus berhasil mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Kresidenan Pati. Pada Senin kemarin (11 Januari 2021) pukul 19.00 Wib, Bea Cukai Kudus berhasil meringkus sebuah kendaraan berisi 164.000 batang rokok ilegal di desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Kepala Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa 12 Januari 2021 mengatakan. saat melakukan Patroli rutin tim intelijen dan penindakan memperoleh informasi tentang adanya pengangkutan rokok yang diduga illegal di wilayah Jepara menggunakan kendaraan jenis minibus warna hitam.

Atas informasi tersebut kata Gatot, tim segera menyebar anggotanya untuk melakukan penyisiran di jalur-jalur alternatif yang diduga digunakan untuk pengiriman rokok ilegal di Jepara. Sekitar pukul 18.50 Wib salah satu anggota tim berhasil menemukan titik lokasi kendaraan tersebut, berjalan dari arah Kecamatan Mayong menuju kearah Kecamatan Welahan Jepara. Seluruh tim kemudian bergerak ke titik tersebut dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diinformasikan.

Menghindar dari kejaran petugas, kendaraan tersebut masuk ke area perkampungan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara. Setelah lama berputar-putar di perkampungan tiba-tiba kendaraan tersebut berhenti dan supir langsung melarikan diri menuju ke perkebunan warga.

Melihat hal itu, tim segera melakukan pemeriksaan kendaraan yang ditinggalkan itu dan menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) siap edar dilekati pita cukai diduga palsu. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Dari pemeriksaan lebih lanjut kata Gatot, terdapat puluhan kemasan bale yang berisi 164.000 batang rokok Jenis SKM Merek “HIMA BLACK” dilekati pita cukai diduga palsu jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) seri I tahun 2020 dengan HJE Rp.6.700 isi 12 batang, kode personalisasi “GANDUM” tarif Rp.110 perbatang;

Diperkirakan total nilai barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebesar Rp Rp 167.280.000 dan berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian negara sebesar Rp 109.932.480. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.