Bacaleg Oleh Parpol Tidak Merata Di Semua Dapil

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kudus pada pemilu 2024 dimulai sejak 1 Mei – 14 Mei 2023. Seluruh partai politik peserta pemilu 2024 yang berjumlah 18 parpol di Kudus telah mengajukan pendaftaran bacaleg di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Partai politik yang melakukan pendaftaran pertama adalah PKS, sedangkan yang paling akhir mendaftarkan balegnya di KPU Kudus adalah Partai Buruh.

Untuk diketahui bahwa penataan dapil untuk pemilu anggota DPRD Kudus 2024 di bagi menjadi  empat dengan jumlah total alokasi kursi 45. Adapun susunan dapil yaitu Dapil Kudus 1 meliputi Kota-Jati (11 kursi), Dapil Kudus 2 meliputi Kaliwungu-Gebog (11 kursi), Dapil Kudus 3 meliputi Dawe-Jekulo (11 kursi) dan Dapil Kudus 4 meliputi Bae-Mejobo-Undaan (12 kursi).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Sohibul Minan mengatakan, hasil pengawasan Bawaslu Kudus menyimpulkan bahwa pengajuan bacaleg oleh parpol ternyata tidak merata di semua dapil, bahkan ada yang tidak diisi bacaleg.

“Ada pula partai politik yang mengisi bacaleg di empat daerah pemilihan (dapil) hingga batas maksimal  jumlah alokasi kursi pada setiap dapil. Ada pula yang tidak mengisi semua dapil dan bahkan hanya mengisi di satu dapil saja, yakni Dapil Kudus 3. Adalah Partai Garuda yang hanya mengisi tiga orang bacaleg di dapil Kudus 3 Dawe-Jekulo,” kata Minan, Senin (22/5/2023).

Dijelaskan, Bawaslu Kudus mencatat bahwa dari 18 partai politik yang jumlah ajuan pendaftaran bacalegnya sesuai jumlah 45 alokasi maksimal kursi pada pemilu 2024 untuk DPRD Kudus, yaitu: PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PBB, PD, PSI, Perindo, dan Partai Ummat. Sedangkan Partai Buruh hanya mengajukan bacaleg sebanyak 22 orang, Gelora Indonesia 35 orang, PKN 11 orang, Hanura 42 orang, Partai Garuda 3 orang, PPP 29 0rang .

Setelah masa pendaftaran bacaleg usai, gegara terjadi problem Silon yang dialami oleh beberapa partai politik, maka KPU mengeluarkan surat edaran Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 yang dikhususkan untuk partai politik tertentu. Mereka diberi waktu perpanjangan pengajuan penambahan bacalegnya. Partai politik yang dimaksud dalam ketiga surat tersebut adalah Partai Buruh, PKN, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Ummat; Gelora, PPP; PKB, Hanura, PSI.

“Pengawas pemilu di Kudus mencatat hanya ada dua partai politik yang menambah bacalegnya di masa perpanjangan, yakni Partai Gelora mengajukan penambahan 5 orang bacaleg pada Jum’at (19/5) dan Partai Hanura mengajukan penambahan 2 orang bacaleg pada Minggu (21/5/2023) kemarin,” ujar dia.

Partai lainnya imbuh dia, yang masih kurang dari batas maksimal bacaleg karena kendala Slon yang disebut dalam surat KPU, saat dikonfirmasi oleh KPU Kudus dan Bawaslu Kudus mengatakan tidak menambah bacalegnya. Mereka masih tetap sesuai saat pendaftaran awal.

Namun kata Minan,  pada Jum’at (19/5/2023) pengurus PPP sempat minta dibukakan akses Silon oleh KPU Kudus. Rencananya PPP akan menambah bacalegnya. Akan tetapi sekitar pukul 13:00 WIB, liaison officer (LO) PPP mengabarkan bahwa sesuai perintah ketua DPC PPP Kudus, partainya batal mengajukan penambahan bacaleg. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.