Hingga Pekan Ketiga Mei, Bea Cukai Kudus Ungkap 58 Kasus Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Hingga pekan ketiga Mei 2023 ini Bea Cukai Kudus telah berhasil mengungkap 58 kasus peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus yang berpotensi merugikan negara 8,5 miliar rupiah. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Senin (22/5/2023).

Dijelaskan, rata-rata 12 kasus per bulan atau 3 kasus per pekan berhasil ditindak. Sosialisasi gempur rokok ilegal yang berkolaborasi dengan seluruh Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum pun masif diselenggarakan dari pusat kota hingga ke pelosok desa demi memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal. Namun, ternyata para pelaku rokok ilegal belum menunjukkan tanda akan berhenti dan mereda.

Terakhir kata dia, pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kudus. Dari hasil analisis intelijen, tim mengendus pergerakan rokok ilegal asal Jepara di sebuah gudang penyortiran milik sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Lingkar Kudus, Kecamatan Mejobo.

“Setelah dilakukan pengamatan, malam itu sebanyak 276 paket kiriman diperiksa. Didapatkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 651.000 batang yang terdiri dari 34 merk diduga ilegal. Rinciannya, 641.000 batang SKM bodong atau tidak dilekati pita cukai dengan merk HMD SUPER, JUST MILD, C@ffee STIK TWENTY, FLASH MILD, DALIL Menthol, SEKAR MADU SMD, FAJAR BOLD, GICO BLACK, GOA SPM, Surya GALAXY, LINK BOLD, HMD BOLD, Lois L BOLD (hitam) NEW EDITION, NEW HYS BOLD, RED BLU, Luffman AMERICAN BLEND, JAYA BOLD, AXA BOLD, SENDANG BIRU, GUCI, DUBAI, Lois L MILD, GUCI BLACK, Lois L BOLD (hitam), DALILL BOLD FINE CUT FILTER (putih), Luffman Light AMERICAN BLEND, FLASH BOLD, L.4. International BOLD, BLITZ, HOKI BOLD, NEW BOSHE BOLD, dan SUBUR JAYA HJS,” ujar Sandy.

Dikatakan, ditemukan juga 10.200 batang SKM dilekati pita cukai diduga palsu dengan merk Djati BOLD dan R SEVEN. Total perkiraan nilai barang Rp.    817.758.000 dan total potensi kerugian negara Rp. 560.470.482.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di kantor Bea Cukai Kudus,” tutup Sandy. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.