Bea Cukai Kudus Kembali Amankan Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Hingga pekan keempat bulan  Mei 2023 ini Bea Cukai Kudus telah berhasil mengungkap 58 kasus peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus yang berpotensi merugikan negara 8,6 miliar rupiah. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho,  rata-rata 12 kasus per bulan atau 3 kasus per pekan berhasil ditindak.

Sosialisasi gempur rokok ilegal yang berkolaborasi dengan seluruh Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum pun masif diselenggarakan dari pusat kota hingga ke pelosok desa demi memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.

Namun kata dia, para pelaku rokok ilegal belum menunjukkan tanda akan berhenti dan mereda.

“Terakhir pada Selasa (23/5/2023) pagi sekitar pukul 04:00 WIB Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kudus. Tim penindakan kami mengendus pergerakan rokok ilegal asal Jepara yang diangkut menggunakan sebuah minibus di Jalan Pecangaan-Batealit tepatnya di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara,” terang Moch Arif Setijo Nugroho, Selasa (23/5/2023).

Setelah dilakukan pengamatan pagi itu lanjut dia, sebanyak 219.471 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang disimpan di dalam 16 karton dan 3 baki berhasil diamankan. Total perkiraan nilai barang adalah Rp. 275.436.105 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp.188.776.883.

“Barang bukti kini kami amankan di Kantor Bea Cukai Kudus, mas,” pungkasnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.