BAORI Putuskan Pengurus KONI Kudus Kubu Imam Triyanto Sah

Kudus, Radiosuarakudus.com- Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) telah mengeluarkan putusan atas sengketa dualisme kepengurusan KONI Kudus dengan memenangkan Kubu Imam Triyanto. Putusan itu disampaikan di Jakarta pada Kamis (16/9/2021) dengan dihadiri kedua belah pihak.

Ketua majelis hakim di persidangan BAORI Agus Kartasasmita menyampaikan berdasarkan bukti-bukti, saksi dan keterangan-keterangan selama persidangan pihak majelis memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohon atas KONI Kubu Antoni Alfin.

“Dan membebankan biaya perkara Rp 50 juta kepada pemohon,” jelasnya.

Selain itu majelis juga menyatakan jika putusan arbitrase tersebut  tingkat pertama dan terakhir. Dan mengikat kedua belah pihak. Serta memberi waktu selambat-lambatnya 30 hari kepada para pemohon dan termohon untuk melaksanakan putusan. Sejak putusan diucapkan.

“Terakhir memerintahkan panitia sidang majelis arbitrase Baori menyerahkan dan mendaftarkan putusan ini kepada paniteraan pengadilan negeri Semarang Jawa tengah,” imbuhnya.

Kabid Hukum KONI Kudus kubu Imam Triyanto Yusuf Istanto mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang memenangkan pihaknya. Dia pun menambahkan dengan putusan itu mempertegas bahwa pelaksanaan Musorkablub sudah sah.

“Alhamdulillah, perjuangan KONI Kudus yang didukung Forum Pengkab berhasil. Ini membuktikan Musorkablub yang sudah digelar sah dan legal. Dan telah sesuai aturan kriteria AD/ART di KONI,” katanya melalui ponselnya, Kamis (16/9/2021)

Kuasa hukum KONI Kubu Antoni Taufik Hidayat menyebut menghormati putusan majelis. Namun kini sedang berkoordinasi untuk kemungkinan lain mengambil langkah hukum.

“Kami masih punya kesempatan untuk pengajuan pembatalan putusan BAORI. Apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur seperti adanya dokumen atau surat palsu. Atau ada dokumen yang disembunyikan. Serta putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak,” terangnya.

Permohonan pembatalan putusan arbitrase sendiri harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari  terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Penggadilan Negeri. Yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.