Bawaslu Gelar Apel Patroli Kawal Hak Pilih

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu tahun 2024, Bawaslu Kudus menggelar apel patroli pengawasan kawal hak pilih di Halaman Kantor Bawaslu Kudus, Senin (27/02/2023).

Apel patroli dimulai pukul 08.00 WIB diikuti oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD Kecamatan Kota Kudus dan Kecamatan Jati sebagai peserta apel.

Bertindak sebagai pemimpin apel, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutannya mengungkapkan bahwa apel siaga ini dilaksanakan sesuai Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

“Bawaslu RI menginstruksikan kepada Jajaran Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024,” ungkap Minan.

Kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih dilaksanakan mulai hari Senin (27/2/ 2023) di masing-masing kantor Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, dilakukan minimal dua kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024 dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan.

Kemudian, Ia berharap kepada seluruh jajaran pengawas baik tingkat kecamatan maupun kelurahan/desa agar senantiasa mengawal proses pencocokan dan penelitan (coklit) data pemilih yang berlangsung pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

“Saya berharap kepada semua pengawas pemilu di Kabupaten Kudus untuk mengawal semua tahapan pemilu 2024, khususnya pada tahapan coklit yang sedang berjalan ini. Pencegahan dengan cara memastikan prosedur coklit dilakukan dengan benar dan sesuai aturan, memastikan ketepatan dan akurasi proses coklit, agar pada pemilu 2024 nanti tidak terjadi kecurangan terkait data pemilih,” imbuhnya.

Setelah apel selesai, pelaksanaan apel patroli pengawasan, jajaran Bawaslu Kudus, Panwaslu Kecamatan dan PKD Kecamatan Kota Kudus dan Jati melaksanakan uji petik di lapangan dengan mendatangi rumah penduduk. Hal ini dilakukan untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu melakukan tugas pengawasan dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran dan mengawal hak pilih warga negara khususnya di Kabupaten Kudus agar bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.