Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Tahun 2023, kali ini pada hari Minggu (1/10/2023), Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman 880.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga ilegal.

“Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil menemukan sebuah truk yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Lingkar Utara Kudus sehingga dilakukan pengejaran. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil memberhentikan truk tersebut di Jalan Lingkar Utara Kudus, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, dan melakukan pemeriksaan.” terang kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Arief Setijo Nugroho, Rabu (4/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan tersebut ujar dia, tim menemukan 37.600 bungkus rokok jenis SKM dengan merek LEXUS BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 6.400 bungkus rokok jenis SKM dengan merek R&B BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 1.104.400.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 756.927.600.

Seluruh rokok ilegal, sopir, kernet dan sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.