Bea Cukai Kembali Amankan Truk Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Belum lama ini sebuah truk yang mengangkut rokok illegal diamankan Bea Cukai Kudus, ketika melintas di jalan Raya Kudus Semarang (lingkar Demak). Sebelumnya Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok  illegal  dari Jepara. Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera melakukan pelacakan keberadaan truk di Jalan Raya Kudus – Semarang. Sekitar pukul 18.00 tim berhasil menemukan truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju kearah Semarang di Jalan Lingkar Demak.

Menurut keterangan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Minggu (29/8/2021), tim penindakan menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, didapati truk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Dari temuan ini sopir berinisial SB (37) dan kernet inisial MS (58) serta barang bukti rokok Ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total rokok illegal yang ditemukan berjumlah 10 koli, dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), merk L4, RQ PRO RIZQUNA dan FAJAR BOLD tanpa dilekati pita cukai,” kata Gatot.

Setelah dilakukan pengembangan informasi lanjut dia, diketahui bahwa muatan rokok illegal diperoleh dari AR (40), yang mengangkut rokok ilegal dengan minibus. Lalu tim penindakan mencari keberadaan AR dan minibus tersebut. AR berhasil ditemukan serta diamankan di jalan raya Welahan, Jepara. Dari AR dilakukan pengembangan informasi lagi dan diketahui bahwa pemilik barang ada 2 orang, yaitu AT (29) dan AS (38).

Dari keterangan AR, tim penindakan langsung melakukan pencarian terhadap AT dan AS. Lalu  AT berhasil diamankan  di jalan raya Welahan, Jepara dan AS di desa Dersalam Kudus.

Masih kata Gatot, dari pendalaman informasi terhadap AT dan AS diketahui bahwa rokok yang diduga dikemas di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan,  Jepara. Kemudian tim penindakan  bergegas menuju Jepara dan berhasil mengamankan mandor pengemasan berinisial M didaerah Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Kini seluruh barang bukti dan pelaku rokok ilegal telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.