Pelaku Pencurian HP di Warung Degan Dibekuk Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Seorang pria yakni AS (43) warga Kecamatan Dawe, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Kudus karena diduga menjadi tersangka kasus pencurian Handphone (HP) yang terjadi di Desa Terban Kecamatan Jekulo Kudus.

Kasus pencurian HP itu sendiri dilaporkan oleh korban yakni Desiana Kusuma Wardani, Suparman dan Haryanti. Ketiganya merupakan warga Desa Sidomulyo Kecamatan Jekulo Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David menerangkan awal mula kejadian pada Selasa (13/7/2021) lalu sekitar pukul 10.30 Wib di warung degan milik korban Desiana. Saat itu korban sedang melayani pembeli.

“Saat itu tersangka datang ke warung degan dan pesan 10 degan. Korban kemudian melayani.  Saat melayani tersangka, handphone korban ditaruh di meja. Sekitar pukul 10.10 ayah dan ibu korban datang ke warung membantu Desiana melayani. Kedua orang tua Desiana juga meletakkan HP dimeja yang sama. Melihat hal itu, tersangka  minta tambah pesan 5 lagi degan pada korban,” jelasnya.

Ketika itu tersangka mengaku kepada korban tidak membawa uang tunai. Dan meminta ijin mengambil uang ke ATM. Tak lama setelah kepergian tersangka, ketiga korban baru menyadari handphone milik mereka telah raib dibawa pelaku.

“Lalu ketiga korban melaporkan kejadian itu ke polres kudus dan mereka mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (26/8/2021) kemarin Resmob Polres Kudus berhasil menangkap pelaku di rumahnya sendiri.

Petugas juga berhasil mensita barang bukti diantaranya 1 unit motor Yamaha beserta tiga buah handphone yang diambil dari korban.  Tersangka AS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman  hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.