Bea Cukai Kudus Amankan 80.520 Batang Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 80.520 batang rokok illegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Rabu (17/1/2024).

Sebelumnya, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok yang diduga illegal di sekitar wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

“Berdasarkan analisis intelijen, tim segera meluncur untuk mencari lokasi bangunan sesuai dengan yang diinformasikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan,” kata Kepala kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arief Setijo Noegroho, Jum’at (19/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut kata dia, tim menemukan 42.120 batang rokok jenis SKM dengan merek Aswad tanpa dilekati pita cukai, 38.400 batang rokok jenis SPM dengan merek H&D CLASSIC tanpa dilekati pita cukai, 10 kg tembakau iris, dan sebuah alat pemanas. Rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp. 114.381.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 79.426.010.

Seluruh rokok illegal dan barang bukti pendukungnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.