Bea Cukai Kudus Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Untuk mencegah serta menindak maraknya rokok ilegal, kembali Kantor Bea dan Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap produsen rokok ilegal. Kamis lalu (28 Januari 2021), sekitar pukul 00.30 Wib, Unit Penindakan Cukai Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah mikrobus warna putih yang mengangkut rokok ilegal dari Jepara.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Senin 1 Pebruari 2021 mengatakan atas informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di jalur pantura  tepatnya di sekitar  jalan lingkar timur, arah Kudus – Demak. Setelah beberapa saat menunggu, sekitar pukul 01.30, tim berhasil menemukan microbus yang dimaksud sedang melaju dari arah Kudus menuju ke Demak.  Tim segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan itu.

Setelah dilakukan pengejaran, mikrobus dapat dihentikan di jalan lingkar timur, masuk wilayah Payaman, Mejobo, Kudus. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati membawa 18 koli rokok illegal. Selanjutnya, kendaraan itu diamankan beserta dengan sopir AA ( 36 tahun) dan kernetnya AVV (29 tahun).

Dalam mikrobus terdapat tiga orang penumpang dengan tujuan Jawa Barat. Kemudian tim menyarankan agar penumpang mengganti moda transportasi lain.

Sarana pengangkut beserta sopir dan kernetnya dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan kata Sugeng, barang bukti yang diamankan adalah 10 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “Joyo Biru” tanpa dilekati pita cukai, dan 8 koli berisi rokok jenis SKM merk “L4 Bold” juga tanpa dilekati pita cukai.

Total barang bukti adalah 336.000 batang rokok ilegal, dengan total perkiraan nilai barang Rp  342.720.000 dan total potensi kerugian negara mencapai Rp  225.227.520. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.