Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Senilai Milyaran Rupiah

Kudus, Radiosuarakudus.com- Untuk kesekian kalinya kantor Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah motor dan mobil serta ditimbun di sebuah bangunan. Sebanyak 1.016.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

“Sebelumnya pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 19.30  Wib, kami memperoleh informasi adanya kendaraan mobil minibus yang diduga akan digunakan untuk mengirim rokok ilegal di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Tim penindakan kami segera menuju ke lokasi dan melakukan pencarian. Sektiar pukul 20.30 Wib, tim kami berhasil menemukan mobil minibus tersebut sedang berada di depan sebuah bangunan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada kantor Bea Cukai Kudus, Dwi Setyo Rini, Sabtu (29/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan lanjut dia, ditemukan 21 (dua puluh satu) bale rokok jenis SKM dengan merek C@ffee STIK TWENTY dan Lois L MILD tanpa dilekati pita cukai.

Ditambahkan, tim penindakan juga melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 279 (tiga ratus dua puluh) bale rokok jenis SKM dengan merek new SUBUR JAYA HJS, C@ffee STIK TWENTY, Lois L BOLD, DALILL Menthol BOLD, Lois L MILD, NEW BOSHE, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, RQ PRO Rizquna, Fajar BOLD, dan VIOS Special tanpa dilekati pita cukai, serta 41 (empat puluh satu) bale rokok jenis SKM dengan merek APPLE Gold dan Coffee Stik ORIGIN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.

“Tim kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang datang ke bangunan saat terjadinya pemeriksaan bangunan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 bale rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp.1.158.240.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 785.225.760,” jelas Rini.

Seluruh rokok ilegal, kendaraan, serta sopir dan pengendara motor imbuh dia,  dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.