Hakim PTUN Semarang Gelar Sidang Ditempat Kasus Hotel Sato

Kudus, Radiosuarakudus.com- Hakim PTUN Semarang menggelar sidang lokasi atau pemeriksaan setempat atas gugatan izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Sato di Jalan Pemuda Kudus yang dikeluarkan Bupati Kudus, Jumat (28/10/2022).

Pelaksanaan sidang lokasi berlangsung di Hotel Sato di Jalan Pemuda Kudus serta bangunan rumah warga yang terdampak saat proses pembangunan hotel. Karena tercatat ada tiga warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat dampak pembangunan Hotel Sato.

Sidang lokasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB dengan dihadiri penggugat, perwakilan tergugat dari Pemkab Kudus dan kuasa hukum pihak hotel.

Sementara itu, perwakilan dari PTUN Semarang ketika dimintai tanggapannya enggan memberikan komentar.

Sementara itu, Budi Supriyanto yang menjadi kuasa hukum warga yang rumahnya rusak diduga akibat pembangunan hotel mengakui gugatan yang dilayangkan ke PTUN Semarang itu terkait izin mendirikan bangunan (IMB) kedua yang dikeluarkan Pemkab Kudus dengan nomor IMB 644/106/15.04/2022 yang diterbitkan pada 29 Maret 2022.

Untuk IMB yang lama dengan nomor 644/293/25.03/2017, kata dia, sudah dibatalkan oleh PTUN, tetapi diterbitkan lagi oleh Pemkab Kudus.

“Hal itulah yang jadi masalah di sini gedung sudah dibangun baru dimohonkan izin,” ujarnya.

Selain itu, imbuh dia, bangunan hotel tersebut juga tidak ada garis sepadan, sehingga melanggar Undang-Undang nomor 28/2022 tentang Gedung. Sedangkan sanksi pidananya diatur di dalam pasal 46.

Dalam permohonan persetujuan IMB, kata dia, tidak ada tetangga yang tanda tangan, namun oleh Kepala Desa Kramat. Sedangkan pemohon IMB menerangkan bahwa tidak ada sengketa, padahal jelas ada sengketa.

“Kami menilai ada sikap yang tidak konsisten dari Pemkab Kudus maupun Kepala Desa Kramat,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sikap pemda dalam pemeriksaan berkas pengajuan IMB yang kedua karena tidak ada asas kehati-hatian.

Sidang di PTUN Semarang, imbuh dia, diperkirakan sudah berlangsung antara delapan hingga sembilan kali, sedangkan agenda berikutnya pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilanjutkan dengan putusan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.