Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Yang Dijual Di Toko

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal, untuk kesekian kalinya, pada hari Kamis, (24/11/2022) Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dijual di toko. Sebanyak 980 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim penindakan di Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

“Sebelumnya, tim penindakan kami memperoleh informasi adanya toko yang menjual rokok yang diduga ilegal di Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Sesampainya di lokasi, tim kami segera melakukan pemeriksaan terhadap beberapa toko yang menjual barang kena cukai berupa rokok,“ kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo, Selasa (29/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan kata dia, ditemukan 4 (empat) slop rokok jenis SKM dengan merek GLS Sport dan MIERAH DELIMA tanpa dilekati pita cukai dan 19 (Sembilan belas) bungkus rokok jenis SKM dengan merek GLS Sport tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp.1.117.200 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 757.400.

“Seluruh rokok ilegal kami bawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, terdapat 17.208.020 batang yang berhasil diamankan hingga bulan November ini. Berbeda dengan tahun 2021 lalu, yang hanya mencapai 14.296.741 batang rokok.

Dengan nilai barang sebesar Rp 14,57 Miliar yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kudus. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.