Bea Cukai Kudus Amankan Truk Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bea Cukai Kudus belum lama ini kembali mengungkap kasus pengiriman rokok ilegal. Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 1.280.000 batang rokok ilegal dari sebuah truk bak di Jalan Lingkar Timur, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus. Penindakan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi adanya aktivitas peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu 16 Desember 2020 mengatakan, menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Tim P2 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY melakukan penyisiran di jalur dalam kota Kudus dan jalur alternatif keluar Kota Kudus.

Sekitar pukul 23.50 Wib Kamis (10 Desember 2020), tim berhasil menemukan titik lokasi truk dengan ciri-ciri sebagaimana informasi sedang melaju kencang di Jalan Lingkar Timur Kudus. Tim lalu melakukan pengejaran terhadap truk tersebut hingga berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Timur, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus.

Usai dihentikan kata Gatot, tim segera melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa muatan dalam truk tersebut merupakan rokok ilegal. Pemeriksaan awal petugas menunjukkan bahwa truk yang dikemudikan oleh NR (34 tahun) dan kernet SH (33 tahun) memuat  rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam kemasan karton tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang diduga palsu. Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim membawa seluruh barang bukti, truk, sopir dan kernet ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sampai di Kantor Bea Cukai Kudus lanjut Gatot, tim melakukan pemeriksaan dan pencacahan terhadap barang bukti. Usai dibongkar, muatan dalam truk tersebut yaitu terdapat 480.000 batang rokok jenis SKM merek “BOSSINI BLACK” yang dilekati pita cukai palsu jenis SKT seri I tahun 2020 dengan harga jual eceran (HJE) Rp 5.600 isi 12 batang kode personalisasi “COROMAS” tarif Rp 110 per batang dan 800.000 batang rokok jenis SKM merek “C@ffee STIK Twenty” tanpa dilekati pita cukai.

Diperkirakan total nilai barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebesar Rp 1.305.600.000. Dari hasil penindakan itu imbuh Gatot, pihaknya berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian negara sebesar Rp 640.651.881. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.