Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Jasa Ekspedisi

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Untuk yang kesekian kali Kantor Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap dan menindak peredaran maupun pengiriman rokok ilegal.  Pada hari Rabu (11/1/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 11.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Sekitar pukul 16.00 Wib.

Menurut keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, ketika itu  tim penindakan Bea Cukai Kudus melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan indikasi adanya pengiriman barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal melalui jasa ekspedisi.

“Memastikan hal tersebut, tim penindakan kami melakukan pengamatan terhadap salah satu agen ekspedisi yang diduga digunakan sebagai media pengiriman. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang akan dikirim oleh ekspedisi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 54 (lima puluh empat) slop rokok jenis SKM dengan merek L.4. International BOLD dan Surya GALAXY BOLD tanpa dilekati pita cukai,” kata Moch Arif Setijo Noegroho, Sabtu (14/1/2023).

Perkiraan nilai barang rokok ilegal kata dia sebesar Rp. 13.805.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp.9.461.595,00. Saat ini seluruh barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya lanjut Moch Arif Setijo Noegroho, pihaknya pada Senin (9/1/2023) malam sekitar pukul 23.30 Wib, juga berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 372.000 batang jenis SKM di Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae, Kudus.

Saat itu kata dia, truk melaju di Jalan Raya Kudus – Pati. Sesampainya diwilayah Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae, pihaknya berhasil mengamankan truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut bermuatan rokok ilegal sebanyak 23 (dua puluh tiga) koli rokok jenis SKM dengan merek ARROW dilekati pita cukai yang diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp.466.860.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 319.973.940.

Seorang sopir dan seorang kernet, dengan inisial J (43 tahun) dan AR (26 tahun), beserta seluruh rokok ilegal, truk pengangkut, dan barang bukti terkait lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selama dua pekan  mengawali tahun 2023 imbuh dia, Bea Cukai Kudus telah berhasil menggagalkan dua kasus peredaran rokok ilegal, pertama di Jepara dan kedua di Kudus, dengan total barang bukti sebanyak 1.166.000 batang rokok ilegal senilai Rp.1.463.330.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.002.929.070. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.