Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Pada hari Senin, (13/3/2023) lalu Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil pick up. Sebanyak 94.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 800 batang rokok illegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan oleh tim penindakan Bea Cukai Kudus di salah satu outlet jasa pengiriman di Desa Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

“Sebelumnya, pada pukul 19.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya pengangkutan rokok yang diduga illegal menggunakan beberapa sepeda motor dari wilayah jepara. Memastikan informasi tersebut, tim membuntuti dan mengamati pergerakan sepeda motor tersebut hingga muatan barang dipindahkan ke sebuah minibus. Berdasarkan pengamatan, diketahui bahwa minibus tersebut diduga mengalami kerusakan sehingga muatan barang dipindahkan ke sebuah mobil pick up,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informas Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Rabu (15/3/2023).

Melihat pick up tersebut mulai bergerak kata dia, tim segera melakukan pengejaran secara hot pursuit hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB mobil pick up tersebut berhenti di depan salah satu outlet jasa pengiriman dan membongkar muatan barang.

Tim penindakan segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil pick up tersebut. Dari hasil pemeriksaan lanjut Sopan, ditemukan sebanyak 217 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merk seperti Flash BOLD, Lois L MILD, dan BLITZ. Lalu 260 slop rokok jenis SKM dilekati pita cukai diduga palsu dengan merk R SEVEN serta 5 slop rokok jenis SKT tanpa dilekati pita cukai dengan merek TIGA JAYA dan NEW DURIAN PETRUK.

“Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp.118.956.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 81.349.444. Hingga pertengahan Maret 2023, Bea Cukai Kudus telah menggagalkan lebih dari lima juta batang rokok illegal. Ini menunjukkan bahwa peredaran rokok illegal masih cukup banyak. Semoga dengan adanya peran aktif masyarakat dan seluruh institusi penegak hukum, pemberantasan barang kena cukai illegal dapat menjadi lebih baik” tutur Sopan.

Seluruh rokok illegal, sopir beserta mobil pick up yang membawa rokok illegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.