Seorang Wanita Mencuri Tas Berisi Uang Senilai Rp. 8.400.000

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Polres Kudus berhasil mengukap kasus pencurian uang yang terjadi di Pasar Bareng, Kecamatan Jekulo, Kabupaten KuduS. Satu orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 8.400.000 beserta tas berwarna coklat milik korban.

Seorang tersangka yang berhasil diamankan merupakan seorang wanita yang berprofesi sebagai buruh cuci yang berinisial S (42) asal Kaliwungu, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim AKP R Danang Sri Wiratno menjelaskan, kejadian pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita  terjadi pada 23 Februari 2022 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Awal mula terjadinya pencurian itu, tersangka S melihat korban yang merupakan pedagang di pasar Bareng sedang beristirahat. Kemudian, tersangka mengambil tas yang tidak ada pengawasannya itu.

“S melihat pedagang yang lalai itu kemudian berhasil mengambil tas yang bersikan uang dagangan milik pedagang pasar,” jelas AKP R Danang, Rabu (15/3/2023).

Selanjutnya, setelah tersangka membawa kabur tas milik korban itu, diketahui oleh teman korban yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan berteriak.

“Dari teriakan warga itu lah tersangka berhasil diamankan berserta barag bukti tas yang berisi uang tunai Rp 8.400.000. Alhamdulillah sudah berhasil kita amankan dan ini dalam proses,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka S, ia melakukan pencurian uang di pasar itu baru pertama kali.

“Saya mencuri uang di pasar baru pertama kali ini,” katanya.

S pun mengaku, ia nekat mencuri untuk membayar uang arisan dan uang kredit.

“Seminggu bayar arisan dan kredit tiga kali, untuk uangnya berbeda-beda. Ada yang Rp. 200 ribu – Rp 300 ribu,” jelasnya.

Atas kejadian itu, S dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.