Bea Cukai Kudus Kembali Amankan Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Untuk kesekian kali Kantor Bea dan Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok illegal. Bahkan beberapa kali pula penindakan dilakukan terhadap angkutan umum yang menjadi sarana untuk mengangkut rokok illegal. Seperti penindakan yang dilakukan pada   Senin (11/7/2022) pukul 20.30 WIB. Sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus di Jalan Raya Kudus Jepara, turut Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kudus. Sebelumnya  Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah minibus warna hitam yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.

“Berdasar informasi tersebut, Tim melakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara. Tim kami berhasil menemukan minibus tersebut yang sedang melakukan pemuatan barang ke dalam sebuah bus antar kota antar provinsi,” kata Kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus,  Dwi Prasetyo Rini, Sabtu (16/7/2022).

Dijelaskan, tim penindakan kemudian melaksanakan pemeriksaan dan ditemukan 19 karton barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai  dengan merk RQ PRO Rizquna, Lois, Luffman, dan SUMBER BARU.  Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374.000 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 426.360.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 285.638.760.

“Seluruh barang bukti dan sopir (AF) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Rini. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.