Bea Cukai Kudus Kembali Amankan Rokok Ilegal Dari Tiga Bangunan di Jepara

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Memasuki pekan ke-4 awal tahun 2024 tepatnya Selasa (23/1/2024), Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 296.640 batang rokok illegal yang ditimbun di tiga bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Sebelumnya, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya tiga bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok yang diduga illegal di sekitar wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

“Mendapat informasi itu, tim segera meluncur untuk mencari lokasi bangunan yang diinformasikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan pertama dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 46.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, diantaranya yaitu FLASH BOLD, SEVEN, GUCI, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai, serta 2.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek RASTEL BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu,” kata kepala Kantor Bea Cukai Kudus,  Moch. Arif Setijo Noegroho, Jum’at (26/1/2024).

Tak lama kemudian lanjut Arief, tim berpencar untuk mencari dua bangunan lainnya yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi dua bangunan lainnya dan segera melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dua bangunan tersebut, tim menemukan 180.840 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, diantaranya yaitu GIRAS, STRONG, BLITZ, L.4, STIGMA, SMD, dan FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai, 22.800 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek APPLE GOLD, LiNK BOLD MERAH, ABS, R7, dan LiNK BOLD BIRU yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Serta 9.600 batang rokok jenis SPM yang dibungkus dengan merek H&D CLASSIC tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, tim juga menemukan 35.000 batang rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan yang disimpan dalam 1 karton dan 1 tray. Rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp. 410.179.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 284.154.604.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di kantor Bea Cukai Kudus mas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Arief. (Roy Kusuma – RSK)   

 

About

You may also like...

Comments are closed.