25 Desa Di Kudus Berstatus Desa Mandiri

Kudus, Radiosuarakudus.com- Jumlah desa berstatus desa mandiri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2022 mencapai 25 desa atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya hanya 17 desa, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono.

“Sejak adanya penilaian desa mulai tahun 2018 melalui pemutakhiran data indeks desa membangun (IDM), jumlah desa berstatus desa mandiri terus bertambah,” ujarnya, Sabtu (30/7/2022).

Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari jumlah dana transfer dari pemerintah yang diterima masing-masing desa semakin besar, sehingga peluang desa semakin berkembang melalui sejumlah program pembangunan juga besar.

Desa berstatus desa mandiri, kata dia, awalnya hanya delapan desa pada tahun 2019, kemudian secara bertahap terus meningkat hingga akhirnya tahun ini menjadi 25 desa.

Untuk menjadi desa mandiri, kata dia, persyaratannya memang banyak karena harus melalui penilaian indeks desa membangun. Artinya, penggunaan dana desa selama ini menjadi faktor penentu, di antaranya program kegiatan yang dilaksanakan selama ini benar-benar memberikan dampak positif atau tidak.

Adapun penilaiannya, mulai dari sisi perkembangan perekonomian desa setempat, kondisi sosial dan lingkungannya.

“Dengan anggaran yang dimiliki setiap desa cukup besar, seharusnya memang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kondisi perekonomian masyarakatnya, termasuk kondisi sosial dan lingkungannya,” ujarnya.

Melalui penilaian IDM tersebut, akan muncul lima klasifikasi desa, mulai dari desa miskin, sangat miskin, berkembang, maju dan mandiri. Sedangkan desa miskin ataupun sangat miskin di Kudus tidak ada, sedangkan status berkembang dan maju masih banyak.

Desa berstatus desa maju ada 77 desa dan desa berkembang terdapat 21 desa dari jumlah desa di Kabupaten Kudus sebanyak 123 desa.

Desa yang menyandang status desa mandiri juga memiliki keuntungan tersendiri, terutama dalam pencairan dana desa cukup dua kali, yakni tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen. Sedangkan desa lainnya harus melalui tiga tahap, yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan terakhir 20 persen. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.