7 Pengusaha Rokok Ilegal Ditindak, Satu Belum Ditangkap

Kudus, Radiosuarakudus.com- Usaha rokok illegal selama ini masih dianggap menjadi usaha yang menggiurkan dan sangat  menguntungkan. Terbukti, meski beberapa kali penindakan sudah dilakukan oleh pihak Kantor Bea dan Cukai Kudus, namun masih saja tetap terjadi. Dari data Kantor Bea dan Cukai Kudus, Jepara merupakan yang terbanyak kasus produksi rokok illegal. Ironisnya, selama ini yang sering ditindak hanya pengemudi dan kernet kendaraan yang memgangkut rokok illegal.

“Sejak Januari hingga Juli ini sudah ada 8 kasus yang ditindak dan diajukan untuk proses hokum. Dari 8 kasus itu semuanya adalah pengusaha rokok illegal. Namun satu orang melarikan diri dan belum ditangkap. Selain itu, usaha mereka juga dibekukan,” ungkap Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus,  Moch Arif Setijo Noegroho, Jum’ at (29/7/2022).

Menurutnya sosialisasi yang selama ini dilakukan untuk menurunkan angka kasus rokok illegal cukup efektif. Dari hasil survey kata dia, pada tahun 2019 tercatat 7,9% rokok yang beredar dipasaran adalah rokok illegal. Sekarang ini imbuh dia, peredaran rokok illegal sudah menurun menjadi 3,2% rokok illegal yang beredar dipasaran.

“Saya akui bisnis rokok illegal memang masih menjadi usaha yang menggiurkan. Meski kita sudah berantas, bisnis illegal ini masih tetap ada. Untuk itu kami minta bantuan teman – teman media untuk ikut mensosialisasikan agar pengusaha rokok illegal menjadi pengusaha rokok yang legal,” ujar dia.

Selama ini lanjut dia, peredaran rokok illegal dipasaran Sumatera dan Kalimantan yang terbanyak. Semua peredaran rokok illegal terbanyak ada diluar Jawa. (Roy Kusuma – RSK)                                         

About

You may also like...

Comments are closed.