Bea Cukai Kudus Amankan Minibus Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dalam rangka operasi gempur rokok ilegal di tahun 2023, untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Pada hari Minggu, (4/6/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 416.500 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah minibus di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan minibus. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kami mencium pergerakan minibus tersebut. Untuk memastikan, tim melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil menemukan minibus tersebut sedang melaju di jalan Desa Singorojo, sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan seketika itu juga,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Rabu (7/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan tersebut kata dia,  ditemukan 35 karton yang memuat rokok batangan jenis SKM dengan jumlah total 416.500 batang. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 522.707.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 358.250.393.

Seluruh rokok ilegal, sopir, dan sarana pengangkut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.