Kudus, Radiosuarakudus.com- Berkali – kali dilakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, namun hal itu masih belum membuat ciut nyali produsen rokok tersebut. Pada Minggu (19/12/2021) dini hari, Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya sebuah mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
“Setelah mendengar adanya infomasi itu kami segera menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pemantauan dan pencarian di jalan Jepara Kudus. Sekitar pukul 02.00 Wib, tim kami berhasil menemukan lokasi mobil minibus di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Mobil itu sedang terparkir di depan sebuah bangunan,” kata Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Sutopo Ali Subagyo, Rabu (29/12/2021).
Menurutnya, tim segera melakukan penindakan terhadap mobil tersebut, dan menemukan 13 koli rokok illegal dalam minibus namun tidak menemukan sopir. Kemudian tim memeriksa bangunan dan berhasil menemukan pemilik barang. Atas temuan ini seluruh barang hasil penindakan, pemilik dan minibus dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Total ditemukan 312.000 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), merek L4 BOLD tanpa dilekati pita cukai. Estimasi nilai barang sebesar Rp. 318.240.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 209.139.840,” ujar Sutopo.
Sutopo meminta agar masyarakat tidak membuat dan memperjualkan rokok ilegal. Karena pihaknya tetap akan terus melakukan penindakan. Pihaknya juga siap memberikan bantuan kepada mereka yang akan mendirikan ijin perusahaan rokok yang legal. (Roy Kusuma – RSK)