Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Setelah melakukan penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal pada Selasa (7/9/2021) lalu, Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Bea Cukai Kudus, Jum’at (10/9/2021) selepas sholat subuh melakukan kegiatan serupa. Menurut keterangan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (11/9/2021), pihaknya mendapatkan informasi adanya sebuah minibus diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Desa Robayan Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

“Setelah briefing singkat, tim segera meluncur menyusuri lokasi dan berhasil mengamankan seseorang yang diduga pemilik mobil berinisial BU (42). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan  terhadap rumah yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal,” kata Gatot.

Dan kedapatan rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) telah dikemas dan siap dikirim. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 918.350 batang jenis SKM dengan total perkiraan nilai barang Rp. 936.717.000 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp. 615.588.372.

Gatot menegaskan, terhadap pemilik barang sekaligus pemilik bangunan dan sarana pengangkut serta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma- RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.