Bea Cukai Kudus Kembali Ungkap Pendistribusian Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dengan modus memanfaatkan truk bersumbu yang mengangkut sembako serta produk mebel.

“Rokok ilegal yang diangkut bersamaan sembako dan mebel itu, diungkap Jalan Raya Kudus-Semarang, di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Sabtu (8/5/2021) lalu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 80.000 batang rokok ilegal,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Sabtu (22/5/2021).

Nilai barang ilegal yang diduga dari Jepara tersebut, mencapai Rp.81,6 juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp. 53,62 juta.

Ia menambahkan,  pengungkapkan kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat, adanya sebuah truk membawa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar.

Truk yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut langsung dihentikan petugas dan dari pemeriksaan kedapatan rokok ilegal yang disembunyikan diantara sejumlah sembako dan mebel.

Barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus, termasuk sopir truk berinisial HI juga ikut dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus peredaran rokok ilegal dengan  modus pendistribusianya melalui angkutan kenadraan merupakan kasus yang sudah sering dilakukan oleh oknum masyarakat. Dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut, merupakan penindakan kesekian kalinya yang dilakukan oleh KPPBC Kudus sejak awal Januari 2021.

Masa pandemi Covid-19 ternyata peredaran rokok ilegal masih terjadi. Hal ini karena pelaku beranggapan bisnis rokok ilegal masih menjadi bisnis yang menggiurkan. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.