Bea Cukai Kudus Ungkap Rokok Ilegal Dalam Waktu Satu Jam

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus dalam tempo satu jam berhasil mengungkap tempat produksi rokok ilegal di dua tempat yang berbeda. Dua lokasi yang berhasil diungkap itu berada di Mayong dan Kalinyamatan, Jepara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus,  Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan Rabu (24/4/2024) pihaknya mendapatkan informasi pergerakan rokok ilegal pada pukul 13.00 WIB. Lalu dilakukan analisis dan dilakukan perancangan strategi penindakan.

“Pada pukul 14.30 hingga 15.30 WIB tim kami melakukan penggerebekan pada dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di Jepara itu. Bangunan pertama terletak di Desa Sengonbugel RT .01 RW. 1 Kecamatan Mayong. Bangunan kedua berlokasi di Desa Robayan RT. 14 RW. 2 Kecamatan Kalinyamatan,” terang Lenni, Rabu (24/4/2024).

Dijelaskan oleh Lenni, jarak kedua tempat tersebut sekitar 4,4 Km dengan waktu tempuh sekitar 15 menit. Pergerakan Tim Macan Kumbang Muria harus dilakukan secepat dan seefektif mungkin supaya target tidak lolos. Selain itu, faktor komitmen, kekompakan, dan integritas tim juga menjadi faktor yang menentukan keberhasilan misi dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai ini.

“Dalam penggrebekan itu, sebanyak 243.750 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu berhasil diamankan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp. 336.375.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp. 233.322.375. Untuk pelaku yang melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian,” pungkas Lenni. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.