Bea dan Cukai Kudus Kembali Amankan Pendistribusian Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tim penindakan Kantor Bea dan Cukai Kudus kembali melakukan pengungkapan rokok ilegal yang siap dipasarkan. Rokok ilegal itu diangkut dengan sebuah minibus hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal. Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB berhasil menindak kendaraan tersebut. Setelah sebelumnya dilakukan penyisiran di Jalan Margoyoso – Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan Jepara.

“Sekitar pukul 05.30 WIB, Tim berhasil menemukan titik lokasi minibus tersebut yang kedapatan sedang melaju dari Desa Pendosawalan ke arah Desa Damarjati. Tim langsung melakukan penindakan dengan menghentikan dan melakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (13/10/2021).

Dari penindakan tersebut kata dia, diperoleh barang bukti sebanyak 88.000 batang rokok ilegal seberat 148 kg, dengan rincian rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang diduga ilegal dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp. 90.576.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp. 59.524.416

Seluruh barang bukti berupa rokok, minibus, beserta sopir berinisial MZ (34 tahun) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.