Bea dan Cukai Kudus Ungkap Bangunan Untuk Pembuatan Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tim Bea dan Cukai Kudus kembali berhasil mengungkap bangunan yang digunakan untuk aktivitas pembuatan rokok illegal. Biasanya, untuk pengungkapan kasus ada diwilayah Jepara, tapi kali ini berbeda. Justru kasus yang diungkap adalah diwilayah Kabupaten Kudus. Yakni     di Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Dan kali ini tim Bea dan Cukai Kudus bersinergi dengan Satreskrim Polres Kudus serta Subdenpom Pati dalam mengungkap kasus ini. Tim Bea dan Cukai melakukan penindakan terhadap bangunan/ rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal. Dalam penindakan itu, ditemukan sebanyak 924.500 batang berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang Rp 942.990.000 yang berhasil diamankan petugas. Dari hasil penindakan ini, setidaknya potensi kerugian negara sebesar Rp. 619.710.840 berhasil diselamatkan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Minggu (11/7/2021) mengatakan,  pihaknya mendapatkan informasi pada Kamis (8/7/2021) siang sekitar 13.31 Wib tentang adanya bangunan/rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok yang diduga illegal di wilayah Kudus.

“Tim kami lalu bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi bangunan tersebut. Dan kebetulan  dii tempat itu sedang terjadi kegiatan mengemas dan digunakan untuk menimbun rokok illegal. Kami lalu melakukan penindakan terhadap bangunan tersebut.” Kata Gatot.

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain 40 karton berisi 466.200 rokok batangan jenis SKM Reguler, 11 karton berisi 187.500 rokok batangan jenis SKM Mild, 1.400 batang rokok jenis SKM merek “Trump MILD”  dilekati pita cukai diduga palsu serta ratusan batang lainnya merupakan rokok jenis SKM dengan berbagai merek antara lain “LAris Mild”, “SMD”, “L.4”. “BOLD”, “BLITZ”, “Super BROwising MILD”, “Fajar BOLD” yang ditemukan tanpa dilekati pita cukai.

Sedangkan BW kata dia, sang pemilik bangunan ditemukan di dalam kamar, setelah melalui penggeledahan paksa yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Kudus dan disaksikan oleh Satreskrim Polres Kudus, Subdenpom Pati, Kepala RW dan Kepala Dukuh. Dibangunan itu juga ditemukan pula barang-barang penolong yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan mengedarkan rokok ilegal yang dilakukannya.

Sedangkan pemilik barang (BW), penghuni bangunan (RMP), pekerja pengemas (N, S dan NF) berikut dengan barang bukti rokok illegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan. Lebih lanjut BW telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kegiatan dan tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pasal 50  jo 54 UU Cukai. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.