BLT Minyak Goreng Masih Belum Jelas

Kudus, Radiosuarakudus.com- Rencana pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat Indonesia nampaknya masih belum jelas. Bahkan kapan BLT migor tersebut akan disalurkan serta kepada siapa BLT itu keperuntukannya, juga masih belum jelas. Dari apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers,  Jum’at (1/4/2022) di Istana Negara, pemerintah akan memberikan BLT migor. Bantuan akan diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait program bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng bagi warga kurang mampu, sehingga masih menunggu kepastian dari pusat, kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno.

“Kami mengetahui ada program BLT minyak goreng justru dari ‘running text’ media televisi, sedangkan surat resmi dari Pemerintah Pusat justru belum,” ujarnya ditemui saat kunjungan kerja di Panti Pelayanan Sosial Disabiltas Sensorik Netra Pendowo Kabupaten Kudus, Senin (5/4/2022) kemarin.

Ia mengakui data keluarga penerima program bantuan pangan non-tunai (BPNT) maupun program keluarga harapan (PKH) memang tersedia, jika sasaran BLT minyak goreng tersebut memang itu.

Hanya saja, kata dia, untuk kepastian sasaran maupun teknis pelaksanaannya tentu harus menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat. Menurut dia permasalahan minyak goreng bukan hanya terjadi di Jateng, melainkan secara nasional.

“Hanya saja, untuk pasokan minyak goreng kemasan saat ini sudah lancar. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga sudah meminta pemerintah untuk mendorong para pengusaha minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) lebih mementingkan kepentingan nasional untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng Harso Susilo menambahkan berdasarkan pemberitaan sasaran penerima BLT minyak goreng dikabarkan juga ada pedagang kaki lima (PKL).

“Jika data BPNT dan PKH tentunya sudah tersedia, sedangkan PKL tentunya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat saja, seperti apa teknis pelaksanaannya,” ujarnya. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.