Bea Cukai Kudus Amankan Minuman Beralkohol Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Untuk pertama kalinya di awal tahun 2023, Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alcohol (MMEA) illegal. Kali ini, pada hari Kamis, (9/2/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap MMEA ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 11,75 liter MMEA ilegal berjenis Whiskey dan Arak berhasil diamankan oleh tim di salah satu outlet jasa ekspedisi di Kabupaten Pati.

“Sebelumnya, sekitar pukul 12.30 Wib, tim penindakan kami memperoleh informasi dari Kantor Bea Cukai Surakarta tentang adanya pengiriman paket berupa MMEA yang diduga illegal dari wilayah Bali. Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi outlet jasa ekspedisi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 13.45 Wib, tim penindakan kami melakukan pemeriksaan terhadap paket sesuai yang diinformasikan,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Sabtu (11/2/2023)

Dari hasil pemeriksaan lanjut dia, ditemukan 10 (sepuluh) botol MMEA berjenis arak ilegal dan 12 botol MMEA berjenis Whiskey yang juga ilegal. Perkiraan nilai barang MMEA ilegal sebesar Rp.1.345.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 940.000.

Seluruh paket berupa MMEA ilegal tersebut imbuh Sandy,  dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.