BPJS Kesehatan Dukung Inpres Nomor 1 Tahun 2022

Kudus, Radiosuarakudus.com- Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesi Sehat (JKN-KIS).

Dalam rangka ikut mendukung keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah (HAT) atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) karena jual beli adalah peserta aktif yang terdaftar dalam program jaminan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Kudus, Agustian Fardianto, Selasa (8/3/2022) mengatakan di era digitalisasi saat ini kebutuhan manusia sudah di mudahkan dengan adanya gawai (handphone). Dalam rangka mendukung kemudahan pengecekan keaktifkan kartu peserta JKN-KIS dan pelayanan pendaftaran peserta baru, BPJS Kesehatan telah memiliki kanal-kanal layanan yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat tidak terbatas hanya peserta JKN KIS. Kanal layanan non tatap muka dapat di lihat di laman https://linktr.ee/bpjskesehatankudus.

Dalam laman tersebut lanjut Fardianto, terdapat beberapa pilihan kanal pelayanan untuk cek status kepesertaan dan pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/BP antara lain,  Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 (24 jam), Chat Assistant JKN (Chika) dengan (WA 08118750400,Telegram (@Chika_Bpjskesehatan_bot) dan Facebook Messenger BPJS Kesehatan) , lalu ada PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Aplikasi (WhatsApp) dengan nomor 08118165165 dan Website www.bpjs-kesehatan.go.id.

Upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS imbuh dia,  selalu dilakukan. Simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan. Sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama stakeholders lainnya.

“Dengan adanya kanal-kanal tersebut, kami ingin masyarakat tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaanya. Maka dari itu kami fasilitasi dengan kanal layanan yang sudah sangat memudahkan siapapun untuk melakukanya. Sehingga masyarakat bisa mengakses dari rumah,” pungkasnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.