Disdikpora Minta Paud Penerima BOP Segera Membuat LPJ

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Bertempat di aula Kantor Disdikpora Kudus, Senin (27/6/2022) berlangsung kegiatan sosialisasi kepada lembaga Paud penerima BOP. Menurut Kabid Paud dan Dikmas pada Disdikpora Kudus, Khodori, pihaknya sengaja mensosialisasikan kepada para paud penerima BOP agar segera menSPJkan dana BOP tersebut. Harapannya kata dia, dalam membuat SPJ tidak ada permasalahan.

“Dalam membuat SPJ BOP Paud tersebut harus menyesuaikan dengan juknis yang tertuang dalam Permendikbud nomor 2/2022. Adapun lembaga paud yang menerima BOP adalah yang terdatar dalam dapodik,” kata Khodori, Senin (27/6/2022).

Adapun besaran dana BOP adalah sebesar Rp. 630 ribu per anak per tahun dan tiap lembaga paud dalam menerima BOP besarannya juga berbeda – beda tergantung dari jumlah siswanya. Hanya saja lanjut dia, pada tahun ini memang ada yang berbeda. Khusus untuk TK yang terdapat siswa kurang dari 4 tahun maka siswa itu tidak mendapat BOP.

BOP itu selain untuk TK juga untuk KB dan TPA, SPS serta sejenisnya. Dijelaskan, untuk penggunaanya BOP dapat digunakan antara lain penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan dan atau pelayanan pojok baca, untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain serta untuk evaluasi atau assessment pembelajaran dan bermain. Termasuk untuk administrasi kegiatan satuan pendidikan dan juga pegembangan profesi.

Ditambahkan, di Kudus yang menerima BOP paud sebanyak 441 lembaga paud. Dikatakan, selama ini tidak ada kendala dalam pelaporan SPJ BOP paud. Karena BOP diterima berdasarkan rencana kegiatan sekolah (RKS). Utamanya RKS yang urgent menjadi skala prioritas. Dana BOP dibelanjakan harus sesuai dengan RKS yang ada.

“Saya minta kepada seluruh lembaga paud penerima BOP agar segera menyelesaikan SPJ nya sebelum tanggal 30 Juni 2022 mas. Mereka sendiri sudah menerima dana BOP pada bulan Maret lalu. Dari pusat langsung ke rekening lembaga paud yang sesuai di dapodik. Untuk pelaporan SPJ juga langsung ke pusat setelah mengisi form lalu di scan dan dikirim ke pusat melalui aplikasi Kemendikbud,” tutup Khodori. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.