Guru Yang Keluar Sekolah Saat Jam Mengajar Harus Mendapat Surat Ijin

Kudus, Radiosuarakudus.com-   Aturan bagi para guru di sekolah negeri yang bila ingin ijin keluar saat jam mengajar, dan harus mendapatkan surat ijin dari kepala sekolah sudah berlangsung sejak lama. Aturan itu dibuat sebagai langkah untuk kedisplinan bagi para pengajar di sekolah negeri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.  Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdkpora Kudus, Moh Zubaedi, mengatakan pemberian surat ijin keluar saat jam mengajar bagi para guru sekolah negeri diberikan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

“Untuk guru yang keluar ijin saat jam mengajar harus mendapatkan surat ijin dari kepala sekolah tersebut. Sedangkan untuk kepala sekolah harus mendapatkan ijin dari Korwil. Selama ini memang cukup banyak guru negeri yang memanfaatkan surat ijin tersebut,” kata Moh Zubaedi, Sabtu (26/2/2022).

Rencananya pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait pemberian surat ijin tersebut. Jangan sampai kata dia, surat ijin itu disalahgunakan oleh para guru untuk kepentingan yang tidak perlu. Surat ijin itu diberikan khusus untuk guru yang keluar dan ijin pribadi. Namun bila guru tersebut mendapatkan tugas sekolah, tentunya ada surat tugas.

‘Kami akan evaluasi mas terkait pemberian surat ijin yang diberikan kepada para guru dan yang dikeluarkan oleh para kepala sekolah. Kami akan melakukan sidak dan menanyakan terkait surat ijin,” ujar Zubaedi. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.