Hartopo Ingin Ada SOP Yang Jelas Bagi Pengusaha Angkutan Umum Dan Barang Di Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Bertempat di aula Balai Desa Jati Wetan kecamatan Jati, Selasa (16/11/2021) berlangsung kegiatan Sosialisasi Keselamatan Jalan. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus. Hadir dalam acara itu Bupati Kudus, HM Hartopo dan Kepala Dishub Kudus Catur Sulistiyanto serta Camat Jati,  Andrias Wahyu Adi Setiawan. Selain itu  hadir pula dari Dishub Provinsi Jawa Tengah, Ketua Organda Kudus serta pengusaha angkutan umum dan barang.

Usai acara, Hartopo mengaku mengapresiasi dengan adanya acara ini mengingat banyaknya pelanggaran kendaraan angkutan umum dan barang yang masuk diwilayah perkotaan. Padahal jelas itu dilarang karena kendaraan yang masuk di perkotaan melalui jalanan yang bukan peruntukannya.

“Bagi pelaku usaha angkutan umum dan barang harus membuat SOP yang jelas bagi para pengemudinya. Saya melihat langsung kendaraan – kendaraan angkutan barang yang masuk diperkotaan. Beberapa kali ketika melihat pelanggaran itu, saya suruh turun sopirnya dan saya minta keluar dari jalanan perkotaan,” kata Hartopo.

Bahkan bukan hanya sekali dua kali tetapi sudah puluhan kali dirinya melihat pelanggaran itu. Dan puluhan kali pula  dia mengingatkan para sopir truk – truk itu. Hartopo mengaku tak habis pikir, mereka tidak punya rasa takut karena melakukan pelanggaran beberapa kali. Padahal peringatan juga sudah dilakukan termasuk penilangan.

Dia juga minta kepada Dishub Kudus agar menurunkan anggotanya untuk melakukan pengawasan disejumlah ruas jalan perkotaan pada saat jam – jam rawan pelanggaran. Hartopo juga meminta agar Dishub benar – benar melakukan pengawasan dengan ketat dan tidak hanya melaporkan satu minggu satu kali atau dua kali. Dia juga mentargetkan agar Dishub dalam sepekan harus mampu melakukan penindakan minimal 7 kendaraan truk yang melanggar.

“Termasuk bus berplat kuning juga harus ijin bila masuk ke perkotaan. Saya perintahkan Dishub agar menilang untuk angkutan barang dan umum yang melanggar. Biar ada efek jera,” tegas Hartopo.

Sementara Kepala Dishub Kudus, Catur Sulistiyanto menambahkan pihaknya siap melaksanakan perintah bupati. Nantinya, untuk petugas pengawas dilapangan juga akan ditata. Untuk petugas dilapangan terbagi dalam dua regu, dan per regu berisi 8 personil. Mereka beroperasi pada siang dan sore.

“Kita melakukan pengawasan secara mobile dan bila kedapatan ada angkutan barang atau umum yang melanggar, akan kita tindak. Untuk penindakan kita sesuaikan dengan kesalahannya. Surat – suratnya lengkap atau tidak dan pelanggaran kelas jalan. Kita juga periksa uji KIR nya. Bila tidak ada uji KIR nya, ya kita kenakan pasal,” ujar Catur.

Diakuinya, selama ini pengusaha sudah paham apa saja yang dibutuhkan dalam operasional angkutannya. Hanya saja, ketika terjadi pelanggaran justru pemilik angkutan malah tidak tahu. Karena sopirnya baru melaporkan ke majikan bila ada surat tilang.

Dalam kegiatan sosialisasi ini mengundang 100 orang baik dari pengusaha angkutan dan Organda. Dan ini berlangsung slama dua hari yakni Selasa – Rabu (16-17/11/2021). (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.