Investasi Di Kampung Adat Dukuh Semliro Desa Rahtawu Harus Diperketat

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemdes Rahtawu Kecamatan Gebog kini masih menyusun Ranperdes untuk segera disahkan menjadi Perdes terkait keberadaan investor di desa tersebut. Menurut kepala Desa Rahtawu, Rasmadi Didik Ariyadi, untuk larangan investor ada di kampung adat Dukuh Semliro sedangkan untuk kampung adat modern ada di Desa Rahtawu dan investor boleh melakukan investasi dengan batasan – batasan tertentu.

“Batasan – batasan tertentu adalah tentang bentuk usahanya seperti apa. Itu harus kita kaji dulu bersama masyarakat. Apabila usaha itu menguntungkan bagi masyarakat dan tidak merusak lingkungan yang ada baru boleh kita ijinkan. Kami tegaskan itu, bukan menolak investasi tetapi kami melakukan itu untuk kepentingan masyarakat,” kata Rasmadi Didik Ariyadi usai mendampingi Bupati Kudus, HM. Hartopo meresmikan  petilasan Eyang Patih Gadjah Mada Sapto Hargo di Dukuh Semliro Desa Rahtawu, Jum’at (8/7/2022).

Menurutnya, kampung adat di Dukuh Semliro ini sesuai permintaan dari masyarakat setempat memang menginginkan kondisi budayanya yang kental tradisional sehingga tidak tergerus oleh modernisasi. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh ketua adat setempat, berharap tidak terjadi kerusakan alam. Karena benteng terakhir pelestarian alam di lereng Muria adalah masyarakat setempat.

Ketatnya dalam perijinan untuk investasi usaha di Desa Rahtawu ini kata dia, melihat investasi usaha modern telah terjadi kerusakan dilambiran sungai hingga dipinggiran hutan. (RK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.