Kantor Bea dan Cukai Kudus Amankan Kontainer Pembawa Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Berbagai cara ditempuh oleh pelaku usaha rokok ilegal guna memuluskan pengiriman barangnya hingga sampai ditangan konsumen. Nampaknya, usaha rokok ilegal buatan sendiri masih menjadikan primadona dalam mengeruk keuntungan yang menjanjikan. Meski sudah banyak usaha rokok ilegal yang diungkap oleh Bea dan Cukai, tetapi hingga kini masih seringkali terjadi pengiriman dan produksi rokok ilegal.

Seperti yang terjadi baru – baru ini, sebuah truk kontainer yang membawa ratusan batang rokok ilegal jenis SKM berhasil ditindak oleh kantor Bea Cukai Kudus. Sebuah truk kontainer didapati mengangkut sebanyak 179.200 batang rokok SKM ilegal pada Rabu (10/2) lalu. Ratusan batang rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp 183.784.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 120.121.344.

“Pekan lalu kami berhasil mengungkap modus pengiriman rokok ilegal yang dimasukkan ke dalam truk kontainer. Setelah barang rokok ilegal masuk, kemudian sebuah truk medium ikut masuk kedalam kontainer. Seolah – olah truk kontainer itu memngangkut truk medium,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, melalui rilisnya Kamis (18/2/2021).

Akan tetapi, berdasarkan analisis informasi dan kejelian petugas di lapangan, Tim Bea dan Cukai Kudus berhasil  melakukan pengungkapan  terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal tersebut.

“Tak dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun demikian, hal itu tidak bisa dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melakukan suatu usaha secara ilegal,” ujar Gatot.

Barang bukti yang diamankan adalah  179.200 batang rokok SKM ilegal serta satu unit truk kontainer dan satu unit truk medium. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.