Kapolsek Bae Minta Maaf Terkait Diangkutnya Kursi, Meja dan Daging Milik Pedagang Sate

Kudus, Radiosuarakudus.com- Operasi pelaksanaan PPKM darurat di Kudus semakin dipergencar untuk menertibkan masyarakat yang masih melakukan pelanggaran. Bahkan petugas juga tidak segan memberikan peringatan hingga tindakan bagi warung yang melanggar aturan dalam PPKM darurat yang sudah berjalan sejak tanggal 3 Juli lalu hingga 20 Juli 2021. Seperti yang terjadi diwilayah Polsek Bae, sebuah warung sate “P. Yadi” yang  terletak di jalan lingkar utara Desa Panjang, Bae terpaksa ditertibkan petugas gabungan yang  terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP.  Pasalnya, pedagang tersebut masih nekat melayani pembeli di tempat. Meski sebelumnya sudah diperingatkan tetapi nampaknya masih membandel. Akibatnya, beberapa kursi dan meja diangkut petugas.

Kapolsek Bae AKP Ngatmin menyebut tindakan itu sebagai shock terapi kepada para pedagang agar mematuhi aturan PPKM Darurat. Yang mengharuskan pedagang hanya melayani take away dan tak boleh melayani makan di tempat.

Sejak dimulai penerapan PPKM Darurat, pihaknya telah melakukan patroli. Dan menertibkan beberapa pedagang yang dianggap tidak mematuhi aturan itu. Tim gabungan beroperasi di 50 titik yang ada di Kecamatan Bae.

“Hasilnya ada empat pedagang yang kami tertibkan. Karena sebagian buka melebihi pukul 20.00. Selain itu juga masih ada yang melayani di tempat,” imbuhnya.

Salah satu pedagang yang ditertibkan itu yakni warung sate P. Yadi di Jalan Lingkar Utara Desa Panjang, Bae. Warung itu ditertibkan pada Minggu (4/7/2021) kemarin sekitar pukul 10.00. Dalam penertiban itu tiga kursi diangkut. Termasuk satu tampah daging.

Diangkutnya beberapa barang itu karena saat patroli di warung tersebut, empat pegawai di warung itu tak membawa KTP ketika dimintai identitas. Sementara terkait ikut diangkutnya bahan baku berupa daging, sudah dikembalikan.

“Petugas kami di lapangan sempat emosi saat salah satu pegawai bernada tinggi. Sehingga ikut dimuat. Namun sudah dikembalikan. Dan kami meminta maaf,” jelasnya.

AKP Ngatmin menambahkan dari keempat tempat yang diangkut kursi dan mejanya itu, dua warung telah mengambil. Dengan menyertakan surat pernyataan untuk mematuhi aturan dengan tidak lagi melayani konsumen di tempat.

Pihaknya akan menindak tegas bagi pedagang yang membandel. Terutama setelah diingatkan beberapa kali. Bahkan pihaknya tak segan memberikan sanksi denda. Sebagaimana yang diatur  dalam perda PPKM yakni antara Rp 200 ribu  –  Rp 1 Juta.

Pemilik warung Sate P. Yadi Syaiful Amri menyebut pihknya ada di rumah saat kejadian. Namun ada pegawai di warung. Namun dari keterangan para pegawainya, petugas tidak memberikan peringatan terlebih dahulu dan langsung membawa barang-barang tersebut.

“Ada tiga kursi dan daging yang dibawa. Kami langsung urusi dagingnya. Dan alhamdulilah satu nampan daging sudah dikembalikan,” terangnya.

Dia menambahkan para pegawainya memang tidak ada yang membawa KTP saat ada patroli itu.

Setelah kejadian tersebut, Syaiful Amri tak lagi melayani konsumen di tempat. Hanya take away. Demi mematuhi aturan itu. Tetapi dia menyayangkan jika patroli itu tidak merata. Atau hanya pilih kasih. “Kemarin pas kejadian warung-warung sekitar juga buka. Tetapi kami yang kena,” imbuhnya.

Syaiful Amri mengaku omzetnya menurun dengan adanya penerapan PPKM Darurat. Terlebih para konsumen yang bisanya makan di tempat kini tak lagi kesitu. Mengingat mayoritas karyawan pabrik yang di lokasi kerja tak ada kantin. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.