Kasus Dana Desa Panjang Masih Belum Ditetapkan Tersangkanya

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kejaksaan Negeri Kudus, hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus, meskipun kasusnya sudah berlangsung sejak tahun 2018.

Menurut Kasubsi Penyidikan Kejari Kudus Haris Abdurohman, Kamis (2/6/2022), Kejari Kudus kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panjang sejak Maret 2022 hingga sekarang masih berlanjut. Sedangkan penetapan tersangka memang belum.

Hasil dari penyidikan tersebut, kata dia, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum karena dari sejumlah proyek yang dikerjakan karena terdapat temuan kekurangan fisik dari sembilan proyek. Selain itu, terdapat pengeluaran dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan atau tidak ada bukti dukungnya.

Sementara pemeriksaan saksi hingga saat ini sudah ada 10 orang lebih, termasuk saksi ahli serta mantan kepala Desa Panjang berinisial AD yang menjalani hukuman di Lapas Slawi karena kasus lain.

“Kami sudah meminta keterangan mantan kades tersebut di Lapas Slawi, termasuk meminta keterangan sejumlah perangkat desa,” ujarnya.

Nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kudus pada tahun APBDes tahun 2016 sekitar Rp.130 juta. Anggaran yang diperoleh tahun itu sekitar Rp.1,46 miliar.

Kejari Kudus juga berencana melakukan audit ulang sehingga nilai kerugian negaranya dimungkinkan bisa berbeda.

Mantan Kades Panjang berinisial AD itu, kini menjalani hukuman di Lapas Slawi karena kasus keterlibatan dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Sehingga diduga menjadi salah satu faktor belum selesainya penuntasan kasus dugaan korupsi di Desa Panjang.

AD sebagai kepala Desa Panjang sempat diberhentikan sementara sambil menunggu pengembalian dana desa tahun anggaran 2016 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata tidak juga dikembalikan akhirnya diberhentikan secara definitif, sedangkan kasus dugaan penggunaan dana desa akhirnya ditangani Kejaksaan Negeri Kudus karena ada potensi kerugian negara.

Beradasarkan surat Inspektorat Kabupaten Kudus pada tanggal 11 Juli 2018 perihal laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kudus terhadap Desa Panjang hingga batas akhir pemberhentian sementara, ternyata mantan Kades Panjang berinisial AD tidak menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi dari Inspektorat.

Bupati Kudus akhirnya memberhentikan AD dari jabatan kepala Desa Panjang pada tanggal 31 Juli 2018. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.