Kejari Kudus Segera Lakukan Klarifikasi Dugaan Jual Beli Jabatan Direktur PDAM

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, segera melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan jual beli jabatan direktur Perusahaan Daerah Tirta Muria Kudus atau PDA

“Klarifikasi tersebut sebagai tindak lanjut atas surat terusan dari Kejasaan Tinggi Jateng menyusul adanya laporan dugaan indikasi bisa mendudukan seseorang sebagai jabatan direktur Perusda Tirta Muria Kudus dengan membayar sejumlah uang, sehingga sifatnya masih klarifikasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro, Selasa (1/8/2023).

Terkait hal itu, kata dia, pihaknya juga sudah menerbitkan surat untuk dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bisa dimintai klarifikasinya.

Di antaranya, tim panitia seleksi (Pansel) jabatan Direktur Perusda Tirta Muria Kudus. Tim pansel tersebut, kata dia, akan dimintai klarifikasinya apakah dalam proses seleksinya sudah dilakukan sesuai mekanisme yang benar atau seperti apa.

“Termasuk segala persyaratan yang diharuskan apa saja, sehingga yang lolos apakah memenuhi syarat sebagaiamana yang diamaanahkan oleh Undang-Undang,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba menambahkan laporan tersebut diterima Kejati Jateng pada Juli 2023. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejari Kudus.

Dalam laporan yang diterima Kejati Jateng, ada dugaan jual beli jabatan direktur Perumda Tirta Muria senilai Rp2 miliar. Sedangkan kebenaran masih dalam tahap menindaklanjuti laporan tersebut.

“Sementara untuk pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) bisa sambil jalan,” ujarnya.

Direktur Utama PDAM Tirta Muria periode 2023-2028 dilantik sejak 1 Februari 2023. Sebelum dilantik, pengisian jabatan direktur terpilih telah melewati rangkaian proses seleksi bersama tim panitia seleksi (Pansel). (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.