Kembali Bea dan Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sudah tidak terhitung berapa kali kasus pengiriman rokok illegal yang diungkap oleh Kantor Bea dan Cukai Kudus. Walau begitu, masih saja adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum masyarakat untuk membuat usaha illegal dengan memproduksi rokok tak berizin. Nampaknya usaha illegal itu masih menjadi daya tarik bagi oknum yang ingin meraup keuntungan banyak khususnya ditengah pandemi ini.

Untuk itu Kantor Bea dan Cukai Kudus tetap terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan illegal khususnya terkait produksi rokok illegal. Operasi Gempur Rokok illegal digelar di semua lini tak terkecuali dengan mengamati peredarannya baik yang berbasis teknik tradisional maupun yang menggunakan teknologi informasi jual beli online di media sosial dan marketplace misalnya. Jasa-jasa ekspedisi pun tak luput diawasi.

Sementara itu, pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Unit Penindakan Cukai (UPC) Kantor Bea dan Cukai Kudus berhasil memetakan adanya sebuah mobil minibus warna silver metalik  yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok jenis SKM diduga illegal dari wilayah Kabupaten Kudus.

“Tim kami kemudian melakukan pemantauan di Jalan Raya Kudus – Demak. Sekitar pukul 01.00 Wib tim berhasil menemukan mobil dengan ciri-ciri tersebut sedang berjalan di daerah Tanggulangin Kabupaten Kudus. Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap mobil itu. Sesampainya di daerah Trengguli Kabupaten Demak Minibus berputar balik kembali kearah Kudus,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (17/7/2021).

Setelah dilakukan pengejaran lanjut Gatot, mobil Minibus berhasil dihentikan di Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati, Kudus. Setelah diakukan pemeriksaan, tim penindakan menemukan sebanyak 7 karton rokok illegal jenis SKM sebanyak 96.000 batang dengan merk “HIMA BLACK”, “MAXX ONE BOLD”, “BOSSINI BLACK” dan “X-PRO BOLD”, dilekati pita cukai yang diduga palsu jenis SKT seri I.

Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 97.920.000 serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 64.350.720. Dari hasil barang bukti tersebut,  mobil minibus dan pengemudi dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus guna pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – Kabupaten Kudus)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.