Kemenkes Larang Penjualan Sementara Obat Sirup

Kudus, Radiosuarakudus.com- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa menurut hasil penelitian ada tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut, yakni ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis, Menteri Kesehatan mengatakan bahwa ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirup, dan kalau pun ada harus sangat sedikit kadarnya.

Zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirup.

Menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat, tapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol serta 0,25 persen pada polyethylene glycol.

Kementerian Kesehatan sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.

Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kabupaten Kudus, dr. Andini Aridewi menanggapi hal itu mengatakan,  mengacu surat edaran (SE) Dirjen Yankes Kemenkes, terkait informasi GGAPA / AKI pada anak, pihaknya memberikan konseling kewaspadaan kasus GGAPA/ AKI. Kemudian menginformasikan kepada masyarakat untuk konsumsi obat – obatan sesuai anjuran tenaga kesehatan yang kompeten.

“ Kami juga menyampaikan ke faskes untuk tidak meresepkan obat – obatan  dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi  dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Kami juga melakukan penyiapan faskes dalam penanganan dan pelaporan bila terjadi kasus itu,” jelas dr. Andini, Kamis (20/10/2022).

Untuk surat himbauan Kemenkes itu kata dr. Andini, juga disampaikan kepada tenaga profesi seperti tenaga apoteker yang bertanggungawab terhadap apotilk tempatnya bekerja. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.