Kudus Level 2, Hiburan Dangdut Outdoor Masih Dilarang

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bupati Kudus HM Hartopo yang juga ketua satgas Covid menegaskan, karena kondisi masih pandemi dan Kudus masih di level 2. Maka untuk pagelaran musik dangdut di outdoor serta menggalang massa penonton masih dilarang.

“Kita ini masih dilevel 2 mas, makanya untuk pegelaran musik dangdut secara outdoor dan menggalang massa penonton tetap kami larang. Namun kami tidak melarang bagi yang punya hajat dan ada hiburan namun dengan undangan terbatas,” kata Hartopo, Rabu (11/5/2022).

Semua itu kata dia, disesuaikan aturan level 2 seperti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat (Kemendagri). Untuk sanksi bagi yang melanggar akan diserahkan kepada para penegak hukum.

Sementara itu Wakapolres Kudus, Moch Adimas Purwonegoro Sugeng Eko menambahkan aturan level 2 bagi Kudus sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kemendagri. Maka aturan itu harus dilaksanakan. Termasuk batasan – batasan dalam penyelenggaraan hiburan.

“Seperti yang disampaikan oleh pak Bupati aturan sudah jelas sesuai dengan Kemendagri. Bahwa Kudus level 2 maka harus disesuikan dengan aturan itu. Ada larangan – larangan yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid kabupaten,” tutup Wakapolres. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.