Mahasiswa UMK Meninggal Akibat Luka Bakar Saat KKN

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Segenap civitas akademika Universitas Muria Kudus (UMK) turut berbelasungkawa atas meninggalnya mahasiswa KKN UMK tahun 2023/2024. Rektor UMK, Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si. bersama semua Wakil Rektor, Dekanat Fakultas Teknik UMK beserta tim panitia KKN menyampaikan rasa belasungkawa dengan melayat ke rumah duka sekaligus memberikan tali asih kepada keluarga korban.

Sebelumnya, panitia KKN UMK pada hari Sabtu (16/9/2023) menerima laporan dari Dosen Pembimbing Lapangan yang bertempat di Posko KKN Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, dimana telah terjadi kecelakaan berupa kebakaran yang menimpa dua orang mahasiswa KKN.

“Mahasiswa tersebut sedang mengerjakan Program Kerja untuk kegiatan Program Kampung Iklim (Proklim) yaitu pengecatan tong sampah dengan bahan untuk campuran pengecatan berupa tiner. Pada saat pengecatan, tiner tumpah, dan tiba-tiba api menyala dan menyambar mahasiswa yang sedang melakukan pengecatan,” tutur Rektor.

Terdapat dua korban peristiwa nahas tersebut. Mereka adalah Aditya Bagus Saputra (Mahasiswa Prodi Teknik Informatika) dengan luka bakar pada seluruh tubuh, serta Trishanto Tulodo (Mahasiswa Prodi Manajemen) dengan luka bakar pada kaki dan tangan.

“Kedua korban pada waktu kejadian langsung dibawa ke RSUD Dr. Lukmonohadi Kudus untuk segera mendapat penanganan. Panitia KKN bersama DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) ikut mendampingi korban saat tiba di RSUD Kudus dan membantu administrasi yang dibutuhkan pihak RS,” jelasnya.

“Panitia KKN langsung berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat mengcover biaya perawatan di RS,” sambungnya.

Mahasiswa atas nama Trishanto Tulodo telah diperbolehkan pulang karena luka sudah pulih. Akan tetapi, Aditya Bagus Saputra setelah menjalani perawatan selama 12 hari pada Kamis (28/9/2023) dinyatakan meninggal dunia.

“Panitia KKN, LPPM dan segenap sivitas Universitas Muria Kudus sangat berduka atas musibah yang terjadi, dan akan memberikan tali asih untuk keluarga korban serta pengurusan administrasi untuk memenuhi persyaratan BPJS selanjutnya,” pungkasnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.