Museum Patiayam Masih Belum Mendapat Pengakuan Legalitas

Kudus, Radiosuarakudus.com- Museum Patiayam masih menunggu pengakuan legalitas sebagai salah satu situs Purbakala di Indonesia. Legalitas itu nantinya akan diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Pariwisata setelah melalui proses. Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Museum dan Taman Budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Kasman, Kamis 19 September 2019.

Dijelaskannya, hingga kini museum Patiayam masih berstatus rumah fosil. Karena inilah pihaknya tengah mengajukan legalitas di pihak kementerian dengan mengirimkan draft yang dibutuhkan.

Isi draf yang dikirimkan antara lain, aturan-aturan terkait pengelolaan koleksi, serta beberapa tata tertib saat mengunjungi museum. Selain itu, tentunya juga adalah persyaratan-persyaratan administrasi.

Beberapa saran serta masukan juga diberikan pihak kementerian pada Disbudpar. Seperti luas lahan yang harus disediakan serta luas bangunan yang dirasa evektif untuk mendisplay semua koleksi yang dimiliki.

Dikatakannya, legalitas dari Kemendikbud sangat diperlukan oleh museum dengan jumlah koleksi ribuan fosil tersebut. Terutama terkait dukungan dana untuk pengembangan museum. Mengingat syarat utama Bantuan Gubernur adalah museum harus terlegalisasi kementrian.

Di Kudus sendiri sudah ada Museum Kretek yang terlegalisasi kementrian. Kasman berharap, hasil legalitas sesuai prediksinya. Yakni lolos Legalisasi. Dengan tujuan, pengembangan gagasan museum outdor bisa terealisasikan. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.