New Normal Akad Nikah Mempelai Dan Penghulu Wajib Pakai Masker Dan Sarung Tangan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sesaat lagi akan memasuki bulan Dzulqidah (besar) dan biasanya banyak masyarakat akan melangsungkan pernikahan dibulan ini. Hanya saja, ada yang berbeda bila akan melakukan pernikahan ditengah pandemi Covid-19 serta di new normal ini. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Ahmad Mundakir, Sabtu 4 Juli 2020 mengatakan terkait hal itu pihaknya melaksanakan aturan sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 ini.

Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan  mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Dikatakan oleh Mundakir, bahwa baik penghulu maupun pengantin wajib memakai masker serta sarung tangan, termasuk yang hadir juga wajib memakai masker.

Dalam surat edaran tersebut lanjut Mundakir, sudah diatur semau persyaratan dalam akad nikah baik yang berada di kantor KUA maupun diluar KUA. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang. Bahkan pihak penghulu juga bisa menolak pelaksanaan ijab kobul pengantin, bila protokol kesehatan tidak dipenuhi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.